Diprakarsai Pemkot Banjarmasin, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Diparipurnakan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 14 Juni 2022

Diprakarsai Pemkot Banjarmasin, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Diparipurnakan

BERITABANJARMASIN.COM Raperda prakarsa Pemkot Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Banjarmasin, Senin (13/6/2022).

Mewakili Wali Kota Banjarmasin, Sekdakot Ikhsan Budiman menyampaikan regulasi terkait penyelenggaraan perumahan itu sudah selayaknya diatur melihat kondisi pemukiman di kota ini yang berjalan pesat.

Dalam aturan ini terangnya dapat mengatur mana yang akan dilakukan pengembangan perumahan seperti komplek dan sebagainya dan mana yang akan dilakukan penanganan terhadap kawasan kumuh. 

Menurutnya yang saat ini harus diatur itu tidak hanya dari sisi perencanaan pembangunan namun pemanfaatannya, utilitas serta sarana lain yang juga harus dipikirkan.

Dirinya mencontohkan saat membangun perumahan itu harus dipikirkan apakah Fasilitas Umum (Fasum) hanya terdiri dari jalan, tempat ibadah dan RTH. Karena menurutnya Fasum dalam perumahan itu juga menyangkut Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang terkadang terlupakan. "Kita sering melihat ada perumahan yang dibangun namun TPS tidak ada," ujarnya.

Sehingga dirinya mengharapkan dengan adanya Perda ini nantinya mengatur sedemikian rupa mengenai perencanaan saat pembangunan perumahan. Didalamnya juga akan mengatur bagaimana bentuk perumahan itu dibangun menyesuaikan dengan kondisi struktur tanah yang ada di Banjarmasin.

Selain itu tidak kalah pentingnya bagaimana cara mengelola limbah domestik maupun limbah rumah tangga lainnya. "Apakah nanti bekerjasama dengan Perumda PALD, namun idealnya seperti itu," ungkapnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner